Rekam medis menurut PERMENKES No. 269/MENKES/PER/III/2008 adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada ASSEMBLING. Assembling adalah perakitan dokumen rekam medis dengan menganalisis kelengkapan berkas rekam medis. Pendapat lain assembling adalah pengorganisasian formulir yang menggambarkan siapa, apa, kapan dan bagaimana dalam hal pelayanan kesehatan pasien yang merupaka bukti tertulis tentang dikumen resmi rumah sakit secara kronologis. Selanjutnya label barcode tersebut di tempel di tracer rekam medis pasien, sedangkan untuk barcode nomor rekam medis ditempel di kartu BPJS pasien sehingga memudahkan petugas pendaftaran mengecek nomor rekam medis setiap kali kunjungan ulang. Optimalisasi Tracking Rekam Medis Dengan Barcode di Puskesmas … (Laili Rahmatul Ilmi) 220 4. Data administrasi pasien ini tidak berkaitan dengan rekam medis pasien. Data pasien ini lebih bersangkutan pada pribadi pasien, yaitu catatan sipil yang dimiliki pasien. Diantaranya sebagai berikut : · Nama lengkap · Nomor rekam medis / identitas yang dapat digunakan · Alamat lengkap pasien tinggal ANALISIS KELENGKAPAN REKAM MEDIS RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT UMUM BINA SEHAT BANDUNG Raisa Alamanda Gumilar1*, Leni Herfiyanti2 Politeknik Piksi Ganesha Bandung1, 2 Piksi.raisa.18303170@gmail.com1*, leniherfiyanti@gmail.com2 Abstrak Received: Revised : Accepted: 30-06-2021 21-08-2021 08-09-2021 Latar Belakang: Pencatatan rekam medis yang baik yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Rekam Medis MATERI POKOK PERATURAN Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis PEDOMAN PELAYANAN REKAM MEDIS BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Ruang Lingkup C. Batasan Operasional D. Landasan Hukum BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi sumber daya manusia B. Distribusi ketenagaan BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah ruang B. Standar fasilitas BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Pelayanan pendaftaran rawat jalan B. Pelayanan pendaftaran rawat inap C. Sistem Pemeliharaan berkas rekam medis Pemeliharaan berkas rekam medis meliputi : 1. Setiap tiga bulan sekali dilakukan penyisiran 2. Setiap lima tahun sekali dilakukan retensi dari aktif ke non aktif 3. Dilakukan peremajaan map dimana map yang sudah rusak dan berkas rekam medis masih berjalan aktif 8. TABEL 2.1 Kriteria Analisis Kuantitatif yang Terintegrasi. Analisis kuantitatif rekam kesehatan terfokus pada 4 kriteria yaitu : 1. Informasi identitas pasien terdiri dari (a) nama lengkap, (b) nomor pasien, (c) alamat lengkap, (d) usia (e) orang yang dapat dihubungi, (f) tanda tangan persetujuan. 2. PEMBAHASAN. Pemberian nomor rekam medis bertujuan untuk membedakan identitas satu pasien dengan yang lainnya, sehingga dapat diartikan setiap pasien hanya mempunyai satu nomor rekam medis saja selama hidupnya di Puskesmas tempat pelayanan kesehatannya. Di Puskesmas X Kota Kediri menggunakan sistem penomoran Unit Numbering System (UNS ), dimana Dalam KIUP memuat data identitas pasien harus dibuat terperinci dan lengkap antara lain : a) Nama lengkap b) Nomor rekam medis c) Alamat d) Nama ibu e) Nama Ayah 13 f) Agama g) Jenis kelamin h) Umur i) Status perkawinan j) Tempat/tanggal lahir k) Pekerjaan l) Orang yang dihubungi bila terjadi sesuatu m) Tanggal kunjungan poliklinik yang pertama Nomor rekam medis yang digunakan adalah nomor rekam medis yang terdaftar terlebih dahulu. Tetapi terlebih dahulu harus dicocokkan antara data-data pendukung yang lain, antara lain tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, serta identitas lainnya sehingga bisa dipastikan bahwa keduanya adalah orang yang sama. Contoh penggabungan nomor : B. PENOMERAN Selebihnya ada 91 berkas rekam medis yang diagnosis penyakitnya tidak diisi (56,52%), dan dari 161 berkas rekam medis yang dianalisis terdapat 237 kode diagnosis dan ada 192 kode diagnosis penyakit (81,01%) yang sudah sesuai dengan ICD-10, sedangkan kode diagnosis penyakit yang tidak sesuai dengan ICD-10 sebanyak 44 kode diagnosis penyakit (18 Penyimpanan dokumen rekam medis menurut penjajaran Straight Numerical Filling (SNF) atau urutan langsung adalah suatu sistem penyimpanan dokumen rekam medis berdasarkan urutan langsung nomor rekam medisnya dalam rak penyimpanan. Menurut Permenkes RI No. 29/MenKes/PER/III/2008 Bab I Pasal I rekam medis adalah A. Rekam Medis 1. Pengertian Rekam Medis Bedasarkan Permenkes RI Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 Bab I, Pasal I, disebutkan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.(4) 2. Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis a. zzcH.

cara mengecek nomor rekam medis